Kuasa hukum Yogi Setiawan meminta penyidik serius menangani laporan sengketa tanah di kawasan Lingkar Selatan Sampit.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di kawasan Lingkar Selatan, yang kini dikenal sebagai Jalan Mohammad Hatta, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali bergulir. Kuasa hukum Yogi Setiawan, Men Gumpul, memenuhi panggilan penyidik untuk mendampingi kliennya memberikan keterangan awal terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Men Gumpul mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan surat, pengrusakan, masuk pekarangan tanpa izin, pencurian, hingga pengancaman. Laporan itu disebut telah disampaikan pihak Yogi Setiawan pada 9 Maret 2026.
“Pada hari ini, saya sebagai kuasa hukum dari Yogi Setiawan, mendampingi klien kami yang dimintai keterangan,” ujar Men Gumpul, Selasa (09/06/2026) di Palangka Raya.
Menurut Men, tanah yang diklaim milik kliennya berada di kawasan Lingkar Selatan Sampit dengan ukuran sekitar 50 meter kali 200 meter. Tanah tersebut disebut diperoleh Yogi melalui proses jual beli dengan keluarga besar Abdul Rosyid.
Men menyebut, dasar kepemilikan tanah itu antara lain Surat Keputusan Camat Nomor 97/URPEM/6/1981 tentang izin membuka tanah atau hutan di wilayah Camat Mentawa Baru Ketapang, tertanggal 6 Oktober 1981.
Selain itu, pihaknya juga menyebut adanya surat pernyataan tanah atas nama Abdul Rosyid pada 1994.
“Suratnya jelas. Yogi Setiawan ini memiliki tanah itu dengan dasar jual beli,” kata Men.
Ia menjelaskan, posisi tanah tersebut juga diperkuat dengan batas-batas tanah di sekitarnya. Di sebelah utara disebut berbatasan dengan tanah Bahari, sedangkan di sebelah selatan disebut berbatasan dengan tanah Masturah.
Dalam keterangannya, Men menduga ada pihak lain yang menggunakan dokumen tidak sah untuk menguasai lahan tersebut. Sejumlah nama disebut dalam laporan, di antaranya Rantau Sepan, Angga Kurniawan alias Koh Titi, Agan, dan Irwan Suryadi Klianda.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Men menyebut salah satu dasar dugaan pemalsuan adalah penggunaan SK Camat bernomor 203. Menilai dokumen itu janggal, ia menyebut nomor tersebut tidak sesuai dengan dokumen tanah lain di lokasi yang sama pada periode tersebut.
“Kenapa diduga kuat palsu? Yang pertama, SK Camat-nya nomornya tinggi, yaitu 203,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan nama Sunaryo dalam dokumen tanah yang dipersoalkan. Men menyebut Sunaryo telah meninggal dunia pada 11 Mei 1980, sementara dokumen yang memakai nama tersebut disebut terbit pada 1982 dan 2010.
Menurut Men, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara serius.
“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” ujar Men.
Men juga menyebut tanah tersebut sudah lama dikelola oleh pihak Yogi. Di lokasi itu, menurutnya, sudah ada urukan, tanaman, pondok, dan pagar. Namun, sebagian fasilitas tersebut disebut mengalami pengrusakan.
Ia berharap penyidik menindaklanjuti seluruh keterangan dan bukti yang telah disampaikan. Men juga menyebut laporan terkait perkara ini pernah disampaikan ke Polres Kotawaringin Timur.
“Kami mengharapkan dengan data, fakta, dan keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik, penyidik serius untuk menanganinya,” katanya.
Untuk laporan terbaru ini, Men menyampaikan bahwa laporan polisi belum terbit. Proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap permintaan keterangan awal dari pelapor.
Meski demikian, Men menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum.
“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak klien saya,” ujar Men.
Ia juga menyatakan akan mencari langkah hukum lain apabila laporan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Tidak mempan di Polres, tidak mempan di Polda, kita akan coba jalan lain, ke Mabes atau ke mana pun,” katanya.
Kasus sengketa tanah ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Pemeriksaan dokumen, riwayat kepemilikan, batas lahan, serta keterangan para pihak menjadi penting untuk memastikan perkara tersebut terang secara hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Cyrustimes.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.