← Kembali ke https://kalteng.co/

Update Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Hukuman Kerry Riza, Anak Pengusaha Riza Chalid Diperberat!

https://kalteng.co/ • 10 June 2026 15:46
Update Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Hukuman Kerry Riza, Anak Pengusaha Riza Chalid Diperberat!

KALTENG.CO-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam upaya pemulihan aset negara terkait kasus korupsi besar. Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk memperberat hukuman uang pengganti terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto.

Anak dari pengusaha kawakan Riza Chalid tersebut kini dibebankan hukuman uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai total Rp 13,4 triliun.

Hukuman uang pengganti belasan triliun ini merupakan akumulasi dari dua komponen kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa. Pertama, pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 (sekitar Rp 2,9 triliun). Kedua, pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara yang menyentuh angka Rp 10,5 triliun.

Demi Memulihkan Kerugian Perekonomian Negara

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman berat ini didasarkan pada pertimbangan matang untuk mengembalikan kondisi finansial negara yang telah dirugikan secara masif.

“Menimbang, untuk memulihkan kembali keuangan dan perekonomian negara ke dalam keadaan semula. Peran Terdakwa dibebankan juga uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan secara proporsional,” ujar Hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim juga memberikan tenggat waktu yang ketat terkait eksekusi putusan ini. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakan penyitaan akan langsung dilakukan. Harta benda milik Kerry bakal disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi nilai kerugian tersebut.

Lantas, bagaimana jika harta bendanya tidak mencukupi? Hakim menegaskan sudah ada sanksi kurungan yang siap berlapis.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 tahun,” tegasnya.

Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Meskipun hukuman uang penggantinya diperberat secara signifikan, PT DKI Jakarta memutuskan untuk tetap mempertahankan vonis hukuman badan dari pengadilan tingkat pertama.

Kerry Riza tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 140 hari kurungan (subsider).

Ringkasan Vonis Banding Muhammad Kerry Adrianto Riza:

Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Mohammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Tindakan rasuah yang merugikan negara ini tidak dilakukan sendirian, melainkan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tutup Hakim Budi Susilo.

Kasus yang menyeret PT Orbit Terminal Merak (OTM) ini menjadi salah satu sorotan tajam publik mengingat besarnya angka kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan, serta keterlibatan figur dari jaringan bisnis energi nasional. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli