← Kembali ke https://kalteng.co/

Nekat Curi Motor di Parkiran Masjid, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

https://kalteng.co/ • 09 June 2026 22:36
Nekat Curi Motor di Parkiran Masjid, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi pencurian sepeda motor di area rumah ibadah berhasil diungkap jajaran Polsek Pahandut. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik jemaah yang tengah melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di halaman parkir belakang masjid. “Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pahandut,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Selasa (9/6/2026).

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya untuk menunaikan Salat Magrib. Namun usai beribadah, korban terkejut mendapati kendaraan yang diparkir sebelumnya telah hilang dari lokasi. Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menggunakan modus dengan membawa kunci kontak palsu merek Honda yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kunci tersebut digunakan untuk membobol sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban. “Pelaku menggunakan kunci kontak palsu untuk menjalankan aksinya. Modus seperti ini masih sering digunakan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diduga hasil curian serta satu buah kunci kontak palsu yang digunakan pelaku saat beraksi. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, pelaku nekat melakukan pencurian karena motif ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku motor hasil curian akan dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online,” ungkapnya. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli