← Kembali ke https://kalteng.co/

Perkara Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM di Kalteng Segera Disidangkan di PN Palangka Raya

https://kalteng.co/ • 16 June 2026 14:08
Perkara Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM di Kalteng Segera Disidangkan di PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengusut dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang menyeret PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) beserta sejumlah pihak terkait. Lima tersangka resmi diserahkan penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam proses tahap II, Senin (15/6/2026).

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW dan ETS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp242,19 miliar.

Tersangka VC yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah diduga memfasilitasi pengurusan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM. Sementara IH yang merupakan pejabat teknis di Dinas ESDM diduga turut menyusun dokumen persyaratan perizinan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.

Selain itu, FC selaku Direktur PT KBM diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat yang berwenang dalam proses penerbitan izin dan RKAB. Sedangkan HAW diduga membeli bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM untuk kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan.

Tersangka ETS yang memegang akses keuangan perusahaan juga diduga berperan dalam pengelolaan dana operasional serta pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu dalam proses pengurusan perizinan. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, setelah proses tahap II selesai dilakukan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 sampai 2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan diekspor menggunakan kuota produksi perusahaan seolah-olah berasal dari wilayah IUP yang sah. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan RKAB yang disebut tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB diduga terdapat penerimaan uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian klasifikasi usaha PT KBM dalam sistem Online Single Submission (OSS). Meski bergerak di sektor zirkon, perusahaan disebut tidak memiliki KBLI yang sesuai untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan mineral nonlogam.

“Berdasarkan data ekspor yang kami peroleh, PT KBM telah melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sekitar USD17 juta atau setara Rp281,3 miliar. Namun hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar material tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri,” jelasnya.

Saat ini dua tersangka, yakni FC dan HAW, ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sementara VC, IH dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani penahanan pada kasus korupsi penjualan zirkon lainnya yang juga tengah ditangani Kejati Kalteng.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi sektor sumber daya alam yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” tegasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli