KALTENG.CO-Kasus dugaan penculikan disertai penganiayaan berat mengguncang wilayah Kabupaten Bandung. Seorang perempuan muda berinisial YTT (29) dilaporkan mengalami luka fisik yang sangat serius setelah diduga disekap dan dianiaya oleh seorang pria berinisial TH selama kurun waktu hampir tiga tahun.
Kasus memilukan ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah pihak keluarga membuat laporan resmi.
Kronologi Terungkapnya Kasus Melalui Pesan Misterius
Misteri hilangnya YTT selama bertahun-tahun akhirnya terkuak lewat sebuah pesan singkat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihak keluarga awalnya tidak mengetahui keberadaan korban sejak tiga tahun lalu karena kehilangan kontak sama sekali.
Kasus ini baru mulai menemui titik terang pada pertengahan Juni 2026.
-
12 Juni 2026: Kakak korban resmi membuat laporan polisi ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
-
Awal Mula Terungkap: Pihak keluarga (pelapor) tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTT tengah berada di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mendapat informasi mendadak tersebut, pihak keluarga langsung bergegas menuju RSHS Bandung untuk memastikan kondisi korban.
Kondisi Korban Sangat Memperhatinkan dan Alami Cacat Fisik
Saat ditemui di rumah sakit, kondisi YTT sangat mengenaskan akibat akumulasi kekerasan yang diduga diterimanya selama masa penyekapan. Pihak kepolisian membeberkan bahwa korban mengalami luka berat di sekujur tubuh akibat penganiayaan berulang menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Dampak dari penyiksaan kejam yang berlangsung selama sekitar tiga tahun tersebut menyisakan trauma fisik yang permanen pada tubuh korban, di antaranya:
-
Tidak dapat melihat secara normal.
-
Mengalami kondisi bibir sumbing.
-
Mengalami kesulitan untuk berbicara.
-
Kehilangan kemampuan untuk berjalan.
Kerugian Materiil Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Selain mengalami siksaan fisik yang mengubah hidupnya, korban YTT juga menjadi korban penjarahan harta benda. Selama berada di bawah penguasaan terlapor TH, barang-barang berharga milik korban diketahui raib. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp52 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar terlapor TH dan mengungkap motif di balik tindakan keji yang dilakukannya selama tiga tahun terakhir. (*/tur)