MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus berkomitmen meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait berbagai kebijakan, hak, kewajiban, serta peluang strategis dalam program transmigrasi.
Langkah ini diambil guna memastikan program tersebut memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga sekaligus mendorong perluasan ekonomi daerah.
Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi intensif mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang digelar di Muara Teweh.
“Melalui kebijakan pemerintah pusat itu, masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, serta manfaat yang dapat diperoleh dari program tersebut,” ujar Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, Rafii Hamdi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rafii, agenda ini sangat krusial dalam membangun kesamaan pemahaman antara jajaran pemerintah dan masyarakat langsung. Dengan pemahaman yang selaras, perencanaan kawasan transmigrasi diharapkan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan minim kendala di lapangan.
Membedah Materi Pokok dan Regulasi Hukum Transmigrasi
Program transmigrasi modern kini tidak hanya fokus pada perpindahan penduduk, melainkan pada pembangunan wilayah yang terintegrasi. Karena itu, materi sosialisasi dikemas secara komprehensif, mencakup beberapa aspek vital berikut:
-
Perencanaan Kawasan Transmigrasi: Memetakan potensi wilayah baru secara terukur.
-
Pengembangan Kawasan: Strategi menghidupkan roda ekonomi di klaster transmigrasi.
-
Aspek Pertanahan: Menjamin legalitas hak milik tanah bagi para transmigran.
-
Regulasi Hukum: Memberikan kepastian payung hukum dalam tata kelola ketransmigrasian.
Penyelenggaraan transmigrasi dinilai menjadi salah satu program strategis nasional dalam mendukung pemerataan pembangunan, pembukaan wilayah terisolasi, serta penciptaan kawasan hunian baru yang berkelanjutan.
Diikuti Delegasi dari 7 Desa Strategis Barito Utara
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan pemangku kepentingan dan masyarakat desa. Keterlibatan masyarakat lokal dinilai penting agar mereka dapat menjadi perpanjangan tangan informasi di wilayahnya masing-masing.
Adapun rincian utusan peserta berasal dari 7 desa di wilayah Kabupaten Barito Utara, meliputi:
-
Desa Karamuan: 8 orang
-
Desa Benao Hilir: 7 orang
-
Desa Luwe Hulu: 7 orang
-
Desa Luwe Hilir: 7 orang
-
Desa Muara Bakah: 7 orang
-
Desa Majangkan: 7 orang
-
Desa Baliti: 7 orang
Menuju Pembangunan Wilayah yang Terarah dan Sistematis
Pada kesempatan yang sama, Agus Siswadi menambahkan bahwa eksekusi di lapangan harus mengedepankan prinsip keterpaduan dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perencanaan kawasan transmigrasi harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh pihak terkait,” kata Agus.
Pihak pemerintah daerah berharap lewat paparan informasi yang gamblang ini, seluruh elemen peserta dapat menjadikannya sebagai pedoman baku dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa masing-masing.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memberikan masukan yang konstruktif. Dengan sinergi yang baik, program transmigrasi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan wilayah yang lebih merata,” pungkasnya. (pra)