PURUK CAHU, kalteng.co – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp702,26 miliar atau setara 211,54 persen dari yang telah dianggarkan.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Murung Raya, Kabik Amaz Jasikha, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Puruk Cahu, Jumat (5/6/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PDIP menilai besarnya SILPA menjadi indikator bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan daerah. Menurut Kabik, anggaran yang tidak terserap secara optimal berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan program yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Tingginya angka SILPA ini menunjukkan masih adanya ruang yang sangat besar untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan agar dana daerah dapat terserap optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kabik di hadapan peserta rapat paripurna.
Fraksi PDIP memandang bahwa pengelolaan anggaran yang efektif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program dan kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal selama tahun anggaran berjalan.
Selain itu, optimalisasi penyerapan anggaran dinilai penting agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya. Dengan perencanaan yang lebih matang dan pelaksanaan yang tepat waktu, anggaran daerah diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pandangan Fraksi PDIP tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yud)