← Kembali ke https://kalteng.co/

Pimpinan BGN Diduga Rangkap Jabatan di Sejumlah BUMN, ICW Layangkan Laporan Resmi dan Ancam PTUN-kan Prabowo

https://kalteng.co/ • 03 July 2026 06:37
Pimpinan BGN Diduga Rangkap Jabatan di Sejumlah BUMN, ICW Layangkan Laporan Resmi dan Ancam PTUN-kan Prabowo

KALTENG.CO-Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah mendapat sorotan tajam dari aktivis antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (2/7/2026).

Laporan tersebut menyeret nama Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, serta Mayjen TNI (Purn) Trenggono. Tim Investigasi dan Hukum ICW mendatangi kantor Ombudsman RI dengan menyerahkan sejumlah dokumen otentik yang berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN tersebut di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lengkap dengan landasan serta pendapat hukum (legal opinion).

Potensi Konflik Kepentingan di Program Makan Bergizi Gratis

Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menegaskan bahwa posisi ganda para pejabat ini di BUMN berpotensi besar memicu konflik kepentingan (conflict of interest). Terlebih lagi, BGN memegang kendali atas Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah saat ini.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW, berikut adalah rincian posisi rangkap jabatan pimpinan BGN di korporasi negara:

“Bayangkan bagaimana seseorang melayani program prioritas pemerintah (MBG), tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” ujar Azhim saat memaparkan laporannya.

Dinilai Tabrak Undang-Undang dan Putusan MK

ICW menilai praktik rangkap jabatan di tubuh BGN ini secara nyata melanggar regulasi yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tidak hanya itu, ICW juga menyebut langkah ini tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara.

Azhim menambahkan, rangkap jabatan ini dikhawatirkan dapat mengganggu objektivitas dan efektivitas tata kelola program MBG, mulai dari mata rantai distribusi hingga membuka celah munculnya tindak pidana korupsi.

“Apabila persoalan rangkap jabatan tidak diselesaikan secara serius, tata kelola MBG dikhawatirkan akan semakin memburuk dan berpotensi merugikan jutaan penerima manfaat program,” tegas Azhim.

Ancaman Gugat Presiden Prabowo ke PTUN

Langkah ICW tidak berhenti di Ombudsman RI. Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, koalisi masyarakat sipil ini telah melayangkan keberatan administratif terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Melalui gugatan administratif tersebut, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Keppres pengangkatan ketiga pimpinan BGN tersebut selama mereka masih aktif memegang jabatan di BUMN.

ICW pun memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pihak istana. Jika dalam waktu dekat tidak ada sikap konkret, mereka siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN,” pungkas Azhim. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli