← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Menhut Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing

https://cyrustimes.com/ • 03 July 2026 20:44
Menhut Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing

Menhut Klaim Amplop Telah Dikembalikan

CYRUSTIMES, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby, sebelum operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Raja Juli mengakui ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman dalam audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun ia menegaskan amplop itu telah dikembalikan kepada Suhardiman sebelum OTT KPK terjadi.

Suhardiman Amby sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/06/2026). Ia masuk dalam rangkaian OTT KPK sejak Senin (29/06/2026), lalu diumumkan sebagai tersangka penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda Kuansing pada Rabu (01/07/2026).

Audiensi Resmi dan Terbuka

Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 berlangsung resmi. Audiensi itu disebut memiliki surat, daftar hadir, dan notulensi.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (03/07/2026).

Ia menyebut audiensi tersebut juga terbuka dan terpublikasi melalui media sosial. Raja Juli menyatakan siap menyerahkan dokumen pertemuan itu kepada KPK bila dibutuhkan.

Pernyataan ini muncul setelah KPK mengungkap dugaan korupsi lain yang menyeret Suhardiman. Dugaan itu berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

KPK menyebut pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun pemerintah daerah Kuansing memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis dalam proses tersebut.

Amplop Disebut Ditinggalkan Setelah Pertemuan

Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah audiensi selesai. Menurutnya, amplop itu ditutup dengan map dan ditinggalkan oleh Suhardiman.

Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop itu. Namun ia menegaskan tidak merasa memiliki hak atas amplop tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam klarifikasi Raja Juli. Sebab nama Kementerian Kehutanan muncul dalam konteks dugaan penerimaan uang terkait pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT

Menurut Raja Juli, ajudannya baru dapat berangkat mengembalikan amplop tersebut pada Jumat (12/06/2026). Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenhut telah mengeluarkan surat jalan pada Kamis (11/06/2026).

Raja Juli menyebut pengembalian amplop dilakukan langsung kepada Suhardiman Amby. Ia juga mengaku memiliki tanda terima dan dokumentasi pengembalian.

“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi,” kata Raja Juli.

Ia menyebut tanda terima itu mencantumkan waktu pengembalian pada 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB. Menurutnya, dokumen itu menjadi bukti bahwa amplop tersebut telah dikembalikan sebelum KPK melakukan OTT.

Bantah Terlibat Pelepasan Hutan Kuansing

Raja Juli juga membantah terlibat dalam dugaan korupsi yang sedang didalami KPK. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan otorisasi pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” ucapnya.

Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada KPK jika penyidik membutuhkan penjelasan. Raja Juli juga menegaskan kementeriannya akan proaktif bila dokumen audiensi diperlukan dalam proses penyidikan.

Kasus ini membuat relasi antara kewenangan daerah dan pusat dalam pelepasan kawasan hutan kembali disorot. Di satu sisi, Kemenhut memegang otoritas pelepasan kawasan. Di sisi lain, pemerintah daerah punya peran melalui rekomendasi teknis.

Kini, penjelasan Raja Juli menjadi bagian dari pusaran kasus Suhardiman Amby. Publik menunggu apakah KPK akan memeriksa lebih jauh pertemuan, amplop, dan proses rekomendasi teknis pelepasan HPT di Kuansing.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli