← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Denda PBB-P2 Palangka Raya Dihapus Hingga Juni 2026

https://cyrustimes.com/ • 10 April 2026 19:42
Denda PBB-P2 Palangka Raya Dihapus Hingga Juni 2026

Pemko memberi pemutihan denda hingga 30 Juni 2026, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Program pemutihan denda itu berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani akumulasi denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.

“Misalnya ada tunggakan lima tahun, maka dendanya akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Emi.

Berlaku Tanpa Syarat Khusus

Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya. Pemko tidak menetapkan syarat khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.

Sistem pembayaran pajak daerah akan secara otomatis menghitung nilai pokok tunggakan dan menghapus denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran.

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki tunggakan lama tidak perlu khawatir terhadap beban denda yang selama ini terus menumpuk.

Kebijakan ini juga menjadi upaya Pemko Palangka Raya untuk membuka ruang penyelesaian tunggakan pajak secara lebih ringan, terutama bagi warga yang sebelumnya menunda pembayaran karena nilai tagihan semakin besar akibat denda.

Cek Tagihan Bisa Online

Bapenda Kota Palangka Raya juga menyediakan layanan pengecekan tagihan secara daring. Wajib pajak dapat memeriksa tunggakan PBB-P2 melalui laman cektagihan.palangkaraya.go.id.

Setelah membuka laman tersebut, wajib pajak dapat memasukkan ID wajib pajak, Nomor Objek Pajak atau NOP PBB, serta kode verifikasi yang tersedia pada layar.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui besaran pokok pajak yang harus dibayar tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Pemko juga membuka sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Kantor Pos, mobile banking Bank Kalteng, serta bank konvensional lainnya.

Pajak Masuk Kas Daerah

Emi menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah. Dana tersebut kemudian digunakan kembali untuk membiayai pembangunan Kota Palangka Raya.

Menurutnya, pembayaran pajak daerah menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemerintah kota.

Karena itu, Bapenda meminta masyarakat tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu program.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera,” kata Emi.

Momentum Tingkatkan Kepatuhan

Penghapusan denda PBB-P2 menjadi momentum bagi Pemko Palangka Raya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga memperhatikan beban ekonomi masyarakat.

Namun, program ini memiliki batas waktu. Setelah 30 Juni 2026, wajib pajak yang belum melunasi tunggakan berpotensi kembali menanggung sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diminta segera mengecek tagihan dan memanfaatkan masa pemutihan sebelum program berakhir.

Pemko Palangka Raya berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pajak, memperkuat pendapatan asli daerah, dan memastikan hasil pajak kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan kota.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli